ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
Pemerintah Kota menjamin terselenggaranya program
wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021, telah ditetapkan
salah satu misi pembangunan Kota Depok, yaitu mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius dengan salah satu sasarannya yaitu meningkatnya
akses dan kualitas pendidikan;
c. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka pelaksanaan
program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk meningkatnya akses
dan kualitas pendidikan, sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, serta dalam rangka melaksanakan salah satu
Program Unggulan Pembangunan Daerah
Tahun 2016-2021, Pemerintah Daerah Kota menyalurkan
Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah
Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka Kota Depok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembiayaan
Penyelenggaraan Pendidikan;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016
- Terdiri dari 16 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, sasaran program, besaran dana dan penyaluran dana, penggunaan dana, pertanggungjawaban, pelaporan, monitoring dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
|