PERAN-MASYARAKAT-PENDIDIKAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Masyarakat dalam Bidang Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa sistem pendidikan di Daerah harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagaian urusan pendidikan, sehingga peran serta berbagai pihak termasuk masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah perlu dioptimalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peran Masyarakat Dalam Bidang Pendidikan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan ini memuat ketentuan umum; transparansi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; dewan pendidikan; komite sekolah/madrasah; organisasi profesi; larangan; sanksi administrasi; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
- 21 hal
|