Program Beasiswa untuk: a. menghasilkan sumber daya manusia yang mampu mewujudkan visi pembangunan; b. menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi; dan c. menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan. Program Beasiswa yang diberikan yaitu: a.beasiswa kurang mampu; b. beasiswa berprestasi akademik dan non akademik; c. beasiswa penelitian; dan d. beasiswa kerjasama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat