Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian dalam membiayai kegiatan tahun sebelumnya yang telah selesai dilaksanakan melalui sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran sebelumnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang termasuk pada Kelompok Penerimaan Pembiayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, pada Romawi V angka 23 dan juga sesuai surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 900/19/l/75 tanggal 31 Januari 2017 Perihal Data Utang dan IKDP Tahun Anggaran Tahun 2016, surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 900/64/Xlll/2016 tanggal 30 Desember 2016 perihal Usul Penggunaan Sisa DAK 2016 dan surat Direktur Rumah Sakit
Umum Liun Kendage Tahuna Nomor O5O/37 /781 tanggal 1 Februari 2017 perihal Penyampaian Data Utang dan KDP.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 12 Tahun 201; - UU No. 23 Tahun 2014; - UU No. 14 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 59 Tahun 2014; - PP No. 60 Tahun 2014; - Perpres No. 66 Tahun 2016; -Permendagri No. 13 Tahun 2006; - Permendagri Nomor 20 Tahun 2009; - Permendagri No. 31 Tahun 2016; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permenkeu No. 187/PMK.07/2016; - Perda Kab. Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perda Kab. Sangihe No. 7 Tahun 2016; - Perbup Kab. Sangihe No. 76 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang rincian belanja dan pembiayaan daerah Kabupaten Sangihe Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017 diubah.
10 halaman ( terdiri dari 8 halaman batang tubuh ( terdapat 6 Pasal) dan 2 halaman lampiran).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2014
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2014 UNTUK PENYEDIAAN PENGELUARAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN MENGIKAT TAHUN ANGGARAN 2014 BUPATI ROKAN HILlR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014 untuk Penyediaan Pengeluaran Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sampai dengan akhir Desember Tahun 2013 belum mendapat persetujuan bersama
DPRD Kabubaten Rokan Hilir dengan Bupati Rokan Hilir: berdasarkan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib setinggi-tingginya sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) dan pasal 132 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 antara Iain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan, terhadap pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; mengingat APBD Tahun Anggaran 2014 sampai awal tahun 2014 belum juga ditetapkan secara bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, sambil menunggu penetapan APBD Tahun anggaran 2014, maka dipandang perlu untuk ditetapkan di dalam peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Iembaran Negara Republik indonesia tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan undang—undahg Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3569); Undang—undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indenesia Nomor 4355);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan ( Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Repuplik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400):
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
uhdang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049):
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakii Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502):
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahdn 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, -
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576)
; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeIoIaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Peiayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indone'sia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Republik Indonesia Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Peiaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repubiik-
Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 03 tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kep‘ada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 21); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakiIan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan/Jasa Pemerintah sebagaimana telah di ubah beberapa kaIi terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri daIam Negeri Nomor 12-3 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana teIah diubah beberapa
kaIi, terakhir dengan Peraturan Menteri dalarn Negeri nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan KepaIa Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014;
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pokok—pokok
pengelolaan keuangan daerah KabUpaten Rokan Hilir;
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 48 tahun 2011 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib
untuk pengeluaran sebeIum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014, DaIam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta untuk menjamin
kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar yang dianggap perlu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (l) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatarr dan Belanja Daerah;kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan oersafira;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a, merupakal perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Desember 2011;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor L2 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OI1;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2OO0;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OO5;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OOS;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5;Peraturan Pemerintah Nomor B Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OIO; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2OII;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Derah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - PROVINSI JAMBI - TA 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009;
UU No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.17 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2009;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2021/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan DPRD Kabupaten Asahan;
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Daerah; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang,-Undang Nomor Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalm Negeri Nomor 51 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 903/447/1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1998;Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 01/ DPRD/ I/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Tahun 1998/1999 Semula Rp. 73.115.713.000,- berkurang Rp. 6.584.354.000,- sehingga menjadi Rp. 66.531.359.000,- beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 1999.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 245 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014, DPR Papua bersama Gubernur telah menyempurnakan Ranperda Provinsi Papua TA 2018 sesuai Kepmendagri No. 903-9769 Tahun 2017, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang APBD TA 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 ; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; No. 17 Tahun 2003, No. 1 Tahun 2004; No. 15 Tahun 2004; No. 33 Tahun 2004; No. 28 Tahun 2009; No.12 Tahun 2011; No.23 Tahun 2014; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.25 Tahun 2010; PP No.59 Tahun 2000; No. 109 Tahun 2000; No. 24 Tahun 2004; No. 23 Tahun 2005; No. 54 Tahun 2005; No. 55 Tahun 2005; No. 56 Tahun 2005; No. 58 Tahun 2005; No. 65 Tahun 2005; No. 79 Tahun 2005; No. 6 Tahun 2006; No. 8 Tahun 2006; No. 19 Tahun 2010; No. 69 Tahun 2010; No. 71 Tahun 2010; No. 30 Tahun 2011; No. 2 Tahun 2012; No. 27 Tahun 2014; No. 12 Tahun 2017; No. 18 Tahun 2017; No. 2 Tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Perpres No. 84 Tahun 2012; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; No. 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah dengan Permendari No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Kepmendagri No. 903-9769 Tahun 2017
Dalam peraturan ini ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan uraian lebih lanjut atas APBD TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2015 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam hurup a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 37 Tahun 2014; Perda Kab. Natuna Nomor 6 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kab. Natuna TA 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016;
Perda Kab. Lumajang No 18 Tahun 2016;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2017;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2018;
Perda Kab. Lumajang No 9 Tahun 2019;
Perda Kab. Lumajang No 7 Tahun 2020;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020 ;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 ;
c. Neraca Tahun Anggaran 2020 ;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020 ;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020 ;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2020 ; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat