Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Tahun 1998/1999 Semula Rp. 73.115.713.000,- berkurang Rp. 6.584.354.000,- sehingga menjadi Rp. 66.531.359.000,- beserta rinciannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat