ABSTRAK: |
- bahwa usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sampai dengan akhir Desember Tahun 2013 belum mendapat persetujuan bersama
DPRD Kabubaten Rokan Hilir dengan Bupati Rokan Hilir: berdasarkan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib setinggi-tingginya sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) dan pasal 132 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 antara Iain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan, terhadap pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; mengingat APBD Tahun Anggaran 2014 sampai awal tahun 2014 belum juga ditetapkan secara bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, sambil menunggu penetapan APBD Tahun anggaran 2014, maka dipandang perlu untuk ditetapkan di dalam peraturan.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Iembaran Negara Republik indonesia tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan undang—undahg Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3569); Undang—undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indenesia Nomor 4355);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan ( Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Repuplik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400):
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
uhdang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049):
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakii Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502):
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahdn 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, -
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576)
; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeIoIaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Peiayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indone'sia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Republik Indonesia Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Peiaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repubiik-
Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 03 tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kep‘ada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 21); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakiIan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan/Jasa Pemerintah sebagaimana telah di ubah beberapa kaIi terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri daIam Negeri Nomor 12-3 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana teIah diubah beberapa
kaIi, terakhir dengan Peraturan Menteri dalarn Negeri nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan KepaIa Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014;
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pokok—pokok
pengelolaan keuangan daerah KabUpaten Rokan Hilir;
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 48 tahun 2011 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib
untuk pengeluaran sebeIum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014, DaIam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta untuk menjamin
kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar yang dianggap perlu.
|