ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.KAB.SANGIHE2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melakukan penyesuaian dalam membiayai kegiatan tahun sebelumnya yang telah selesai dilaksanakan melalui sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran sebelumnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang termasuk pada Kelompok Penerimaan Pembiayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, pada Romawi V angka 23 dan juga sesuai surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 900/19/l/75 tanggal 31 Januari 2017 Perihal Data Utang dan IKDP Tahun Anggaran Tahun 2016, surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 900/64/Xlll/2016 tanggal 30 Desember 2016 perihal Usul Penggunaan Sisa DAK 2016 dan surat Direktur Rumah Sakit
Umum Liun Kendage Tahuna Nomor O5O/37 /781 tanggal 1 Februari 2017 perihal Penyampaian Data Utang dan KDP.
- UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 12 Tahun 201; - UU No. 23 Tahun 2014; - UU No. 14 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 59 Tahun 2014; - PP No. 60 Tahun 2014; - Perpres No. 66 Tahun 2016; -Permendagri No. 13 Tahun 2006; - Permendagri Nomor 20 Tahun 2009; - Permendagri No. 31 Tahun 2016; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permenkeu No. 187/PMK.07/2016; - Perda Kab. Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perda Kab. Sangihe No. 7 Tahun 2016; - Perbup Kab. Sangihe No. 76 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang rincian belanja dan pembiayaan daerah Kabupaten Sangihe Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
- Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017 diubah.
- 10 halaman ( terdiri dari 8 halaman batang tubuh ( terdapat 6 Pasal) dan 2 halaman lampiran).
|