Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan kinerja dalam pengelolaan perusahaann menuju profesionalisasi kepengurusan Perusda Pasar Palembgng Jaya, perlu merubah dan menyesuaikan Perwali No. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Gaji dan Tunjangan (Penghasilan) Pengurus Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya. Sejalan dengan ketentuan Pasal 19, Pasal 32 huruf a dan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasaar Palembang Jaya, bahwa penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya, maka perlu menetapkan besaran penghasilan pengurus perusda Pasar Palembang Jaya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus Daerah Pasar Palembang Jaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
Mencabut Perwali No. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Gaji dan Tunjangan (Penghasilan) Pengurus Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 47 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 81 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan bupati Sintang Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengna pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia, Pejabat Negera dan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang berusmber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja khususnya Poin 4 huruf d yang menyatakan bahwa salah satu penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Bupati Sintang Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang TA 2018
UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP NO. 32 Tahun 1979, PP No. 99 Tahun 2000, PP No. 100 Tahun 2000, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 19 Tahun 2016, PP No. 19 Tahun 2018, Permendagri No. 33 Tahun 2017, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka baru yaitu angka 98 dan angka 99; kentetuan Pasal 6 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (8) dan ayat (9); dan Ketentuan Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 81 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2008
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 8 Tahun 1984 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980
Mengubah :
PP No. 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1981.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF; 3. TUNJANGAN RESES; 4. DANA OPERASIONAL; 5.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Serta Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan sesuai dengan pasal 39 peraturan manteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengeolaan keuangan daerah, ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanfan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.7 Tahun 1983, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.32 Tahun 1979, PP No.99 Tahun 2000, PP No.100 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan Peraturan Bupati No 49 Tahun 2012 pada ketentuan Pasal 1, pasal 8, dan Lampiran 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Peraturan ini memiliki 14 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Perbup No.23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Perbup No.23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No.5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perbup No.23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No.5 Tahun 2020.
Materi Pokok: Peraturan ini merupakan perubahan keempat atas Perbup No.23 Tahun 2018 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah yang diubah pada Pasal 16B yaitu merubah besaran TPP Bagi Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat, Pejabat Eselon III/a, Eselon III/b, Eselon IV/a, dan Eselon IV/b, Tenaga Auditor Fungsional, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Dokter Spesialis dan Jabatan Fungsional Lainnya pada Inspektorat berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada Bulan Januari 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Peraturan yang diubah: Perbup No.23 Tahun 2018 yang telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Perbup No.5 Tahun 2020.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 47 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dapat mendorong peningkatan disiplin kerja dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, telah diberikan tambahan penghasilan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang berdasarkan peraturan Bupati Bengkayang Nomor 71 Tahun 2020
UU no.10 tahun 1999; UU no.12 tahun 2011; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; PP no.42 tahun 2004; PP no.18 tahun 2016; PP no.11 tahun 2017; PP no.12 tahun 2019; PP no.30 tahun 2019; PP no.94 tahun 2021; Keppres no.68 tahun 1995; Permendagri no.80 tahun 2015; Permenpanrb no.8 tahun 2021; Kepmendagri no.061-5449; Perda no.11 tahun 2016; Perbup no.26 tahun 2020; Perbup no.71 tahun 2020;
Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 71 Tahun 2020 pada pasal 12; pasal 20
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Merubah Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 71 Tahun 2020
5 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dilingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, dan kesejahteraan Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Natuna dengan berpedoman pada ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 perlu diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri sipil di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Natuna.
UU NO. 28 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 5 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 58 TAHUN 2005; PP NO. 18 TAHUN 2016; PP NO. 11 TAHUN 2017; PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERBUP NO. 63 TAHUN 2016
Tambahan Penghasilan adalah penghasilan dalam bentuk uang di luar gaji dan tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada PNS yang ditetapkan oleh Bupati dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 47 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan beban kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI - OGAN - ILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Beban Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Tambahan Penghasilan Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2017 Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan pelayanan internal kepegawaian karena intensitas pelayanan kepada aparatur
meningkat untuk itu dipadang perlu menaiklan tarmbahan penghasilan beban kerja dimaksud;Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 4/KEP/BPKAD/2017;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah;UU No 17 Tahun 2003;Uu No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 33 tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah i beberapa kali diubah dengan
terakhir dengan UU.No 9 Tahun 2015 ;PP No 58 Tahun 2005;PP No 60 Tahun 2008;PP No 53 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Permendagri no Tahun 2011;Perda No 12 Tahun 2016; Perda No 13 tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2017;
Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain:Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2017 ten tang
Tambahan Penghasilan Beban Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah
Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
peraturan yang diubah : Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan beban kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir
Peraturan yang akan di atur : Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 47 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan beban kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat