Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2015

Pemberian Tujangan Beras Dalam Bentuk Uang Bagi Pegawai Negeri Negeri Sipil Daerah Dan Pensiunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Beras PNSD dan Pensiunan dalam bentuk uang yang ditetapkan sebesar Rp. 7.242,- (tujuh ribu dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) per kilogram. Selisih hargajtunjangan beras dalam bentuk natura dan kekurangan pembayaran tunjangan beras dalam bentuk uang terhitung 14 (empat belas belas) bulan sejak Januari 2014 sampai dengan Maret 2015 agar dimintakan pembayarannya setelah pembayaran gaji bulan Maret 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberian Tujangan Beras Dalam Bentuk Uang Bagi Pegawai Negeri Negeri Sipil Daerah Dan Pensiunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
03 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan