Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Beras PNSD dan Pensiunan dalam bentuk uang yang ditetapkan sebesar Rp. 7.242,- (tujuh ribu dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) per kilogram. Selisih hargajtunjangan beras dalam bentuk natura dan kekurangan pembayaran tunjangan beras dalam bentuk uang terhitung 14 (empat belas belas) bulan sejak Januari 2014 sampai dengan Maret 2015 agar dimintakan pembayarannya setelah pembayaran gaji bulan Maret 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat