Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan pada Perubahan Kedua Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada lampiran, sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
10 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan