Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan pada Perubahan Kedua Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada lampiran, sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat