Ketentuan-ketentuan pada Perubahan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada lampiran dirubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Ketentuan pada lampiran kolom 2 (dua) poin Nomor 41, 51, 56, 62, 63, 64, 65 dalam lampiran ini mulai berlaku pada bulan Maret Tahun 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat