Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin terkendalinya situasi pandemi Corona Virus Desease 2019, dan didukung dengan tingkat
imunitas masyarakat yang sudah tinggi, sehingga pemulihan aktivitas dan ekonomi masyarakat perlu untuk segera
diwujudkan, dengan tidak lagi memberlakukan dan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan situasi saat ini sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan
Kehidupan Era Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
Keputusan Bupati,Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III MONITORING DAN EVALUASI
BAB IV SANKSI
BAB V SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HONORARIUM/UANG
LELAH PETUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penanganan Corona
Virus Disease 2019 di masa Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Standar
Honorarium/Uang Lelah Petugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 perlu disesuaikan dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium/Uang
Lelah Petugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17
Tahun 2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2020;
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium/Uang
Lelah Petugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 sebagaimana dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 17 Tahun 2020
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2022
PERWALI Kota Bandung No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
Mengubah :
PERWALI Kota Bandung No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERWAL - BANDUNG - NOMOR - 34 - TAHUN - 2021 - TENTANG - PEMBERIAN - INSENTIF - PAJAK - DAERAH - TERHADAP - PBB - DALAM - RANGKA - PEMULIHAN - DAMPAK - EKONOMI - COVID 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Intensif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa pemberian insentif pajak daerah terhadap PBB dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19 telah diatur dalam Perwal Bandung Nomor 101 Tahun 2021, namun dalam perkembangannya kondisi pandemi Covid-19 belum mereda sehingga sebagai upaya pemulihan kondisi ekonomi perlu dilakukan perpanjangan pelaksanaan pemberian insentif, maka Perwal termaksud perlu diubah dan perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap PBB dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.2 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2008; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2020; Perpres No.17 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda No.20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 2, menghapus Pasal 5, Pasal 6, Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Padang Panjang tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis. Tenaga Penyidik (Investigator) Korban Terpapar Covid-19, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Penanganan Pandemi COVID-19 di Kota Padang Panjang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Inmendagri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID 19 di lingkungan pemda, perlu menetapkan Perwako tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Penyidik (Investigator) Korban Terpapar COVID 19, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Penanganan Pandemi COVID 19 di Kota Padang Panjang Tahun 2020
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Perda Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2019, Perwako Padang Panjang No. 69 Tahun 2019, Perwako Padang Panjang No. 7 Tahun 2020
Standar Biaya Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Penyidik (Investigator) Korban Terpapar COVID 19, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Penanganan Pandemi COVID 19 di Kota Padang Panjang Tahun 2020 adalah satuan biaya berupa indeks besaran insentif/honor yang ditetapkan untuk dijadikan acuan dalam pemberian insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Penyidik (Investigator) Korban Terpapar COVID 19, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Penanganan Pandemi COVID 19 di Kota Padang Panjang Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 30 Tahun 2020
Pengelolaan belanja tak terduga dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah kabupaten merangin
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Belanja Tak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Pemerintah
Republik Indonesia telah menyatakan bencana nonalam
yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menyatakan
bahwa, Pemerintah Daerah dapat membebankan
Pengeluaran yang belum tersedia Anggarannya yang
selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan
APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak
Terduga;
c. bahwa berdasarkan ketentuan angka 25, bagian V. Hal
Khusus Lainnya, Lampiran I Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Tahun Anggaran 2020 yang menyatakan bahwa
mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban dana
Belanja Tidak Terduga sebagai dasar kebijakan percepatan
pencairan untuk mendanai penanganan tanggap darurat
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Merangin tentang Pengelolaan Belanja Tidak
Terduga dalam rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 ( COVID-19) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Merangin.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro ,Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3969};
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355};
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9. Undang
-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
.Indonesia Nomor 6487);
22. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
23. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam
Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 34);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
-:26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
-:26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Bupati Merangin Tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 30 Tahun 2020
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 ceriderung meningkat dari waktu ke waktu yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang berimplikasi pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis;
b. bahwa sesuai dengan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah serta memperhatika.n Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah, maka dalam rangka mendukung kelancaran penanganan bencana nonalam Corona Viros Disease 2019 · perlu · clisusun pedoman pengaturan sebagai dasar pelaksanaan;
c. bahwa ketentuan penanganan bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 yang telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020, clinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penanganan Bencana Nona)am Corona
Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penanganan Bencana non alam corona virus disease 2019;
Ruang Lingkup;
Penanganan;
Pendanaan;
Penggunaan BTT;
Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan BTT;
Pertanggungjawaban;
Pelaporan;
Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 - PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2020/NO. 483, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, serta dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Maluku Tengah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangantersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Maluku Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat