Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 30 Tahun 2020

Percepatan Penanganan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penanganan Bencana non alam corona virus disease 2019; Ruang Lingkup; Penanganan; Pendanaan; Penggunaan BTT; Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan BTT; Pertanggungjawaban; Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 30 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
03 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2020
Tanggal Berlaku
03 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 30
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1169 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan