Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 30 Tahun 2020

Pengelolaan Belanja Tak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Merangin Tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Belanja Tak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
16 April 2020
Tanggal Pengundangan
16 April 2020
Tanggal Berlaku
16 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2020 Nomor 30
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan