PENCABUTAN-PERATURAn-BUPATI-NOMOR-41-TAHUN-2020-TENTANG-PENERAPAN-DISIPLIN-DAN-PENEGAKAN-HUKUM-PROTOKOL-KESEHATAN-SEBAGAI-UPAYA-PENCEGAHAN-DAN-PENGENDALIAN-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019-DALAM-TATANAN-KEHIDUPAN-ERA-BARU-SEBAGAIMANA-TELAH-DIUBAH-DENGAN-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-3-TAHUN-2022-TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-41-TAHUN-2020-TENTANG-PENERAPAN-DISIPLIN-DAN-PENEGAKAN-HUKUM-PROTOKOL-KESEHATAN-SEBAGAI-UPAYA-PENCEGAHAN-DAN-PENGENDALIAN-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019-DALAM-TATANAN-KEHIDUPAN-ERA-BARU
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin terkendalinya situasi pandemi Corona Virus Desease 2019, dan didukung dengan tingkat
imunitas masyarakat yang sudah tinggi, sehingga pemulihan aktivitas dan ekonomi masyarakat perlu untuk segera
diwujudkan, dengan tidak lagi memberlakukan dan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan situasi saat ini sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan
Kehidupan Era Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
- Keputusan Bupati,Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
- Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
- 4 Halaman
|