TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
a. bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,
baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
lingkungan rumah tangga merupakan permasalahan
yang memerlukan langkah-langkah pencegahan dan
penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan
melibatkan berbagai pihak dalam rangka menjunjung
tinggi harkat dan martabat perempuan yang adil dan
beradab;
b. bahwa perlindungan perempuan dan anak dari
kekerasan di Kabupaten Sinjai, perlu didukung dengan
regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati sehingga dapat
menjamin pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1);
3. Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3043);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvention On The Elimanition Of All for of
Discrimination Against Women (konvensi mengenai
Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap
wanita) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3668);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Convention Against Tourture and Other
Cruel, In Human or Degradient Treatmen or Punishment
(Konvensi menentang Penyiksaan dan Perilakuan atau
Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawai atau
Merendahkan Martabat Manusia) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concermint The
Prohibition and Immediate of The Worst Forms Of Child
Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
9. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
10. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Segala Bentuk Tindak Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4419);
-3-
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan tindak pidanan perdagangan orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
12. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
14. Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
15. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pelayanan Publik Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
18. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
19. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5248);
-4-
20. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The
Rights of The Child on the Sale of Children, Child
Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional
Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak,
Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 149, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5330);
21. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Negaran Republik Indonesia Nomor 5332);
22. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemrintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
25. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pengarusutamaan Gender Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
54);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
BAB IV
HAK-HAK KORBAN
BAB V
TANGGUNGJAWAB, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
PELAYANAN
BAB VII
PENDAMPINGAN
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
PELAPORAN
BAB X
SUMBER DANA
BAB XI
SANKSI
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
bahwa salah satu wujud keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK) lintas/bidang yang membutuhkan sinergisitas dengan mitra kerja dan stakeholder adalah Kampung KB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pembinaan Kampung KB; Koordinasi; Fasilitas Desa/Kelurahan Keluarga Bermartabat; Prosedur Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manuasia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak dan untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 14 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif yang selanjutnya disebut PAUD HI adalah suatu layanan PAUD yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindugnan dan pendidikan dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Diatur mengenai ketentuan umum, strategi dan sasaran, penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan, gugus tugas penyelenggaraan PAUD HI pada satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pendanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tenggara
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal (3) Ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Nomor 6841); Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tenggara, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tenggara;.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 1974; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permen Dagri Nomor 12 Tahun 2017; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016; Perbup Aceh Tenggara Nomor 47 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Kedudukan, BAB IV Susunan Organisasi, BAB V Tugas Dan Fungsi, BAB VI Kelompok Jababatan fungsional, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2023.
6
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen PPPA No. 8 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak
Mencabut :
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 19, BN 2019/NO 1741; PERATURAN.GO.ID: 19 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2010
PENGHAPUSAN BENTUK- BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2010/ No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Rembang tentang Komite Aksi Penghapusan Bentuk- Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam sub urusan kualitas keluarga dan pemenuhan
hak anak, Pemerintah Daerah melakukan penguatan
dan pengembangan Lembaga penyedia layanan
peningkatan kualitas hidup anak; b. bahwa agar upaya penanganan dan pelayanan
masalah keluarga yang berbasis hak anak dapat
ditingkatkan menuju keluarga sejahtera yang
dilakukan oleh tenaga profesi melalui peningkatan
kapasitas orang tua atau orang yang bertanggung
jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung
jawab mengasuh dan melindungi anak tercipta
kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan,
keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan
berkesinambungan demi kepentingan terbaik anak
termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi,
perlakuan salah dan penelantaran perlu dibentuk
Lembaga berbasis hak anak untuk menjamin
terlaksananya program dan kegiatan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat
Pembelajaran Keluarga;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan
Sistem Informasi Keluarga; 6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak; 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak; 8.Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak; 10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Klien, Kelompok Rentan, Kekerasan anak, Pencegahan, Pengurangan Resiko, Hak Anak, Keluarga, Pusat Pembelajaran Keluarga, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak,Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Rumah Perlindungan Anak, Temporary Shelter, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat , Kantor Urusan Agama, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ,Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,Lembaga Rehabilitasi Narkoba, Keluarga Pelopor, Pendidikan bagi Orang tua, Konseling, Tenaga Profesi.
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUJUAN. BAB III TUGAS DAN FUNGSI. BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI. BAB V ALUR PELAYANAN. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2023
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-perlindungan perempuan dan anak
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2023/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud elah sesuai dengan Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/3392/VII/2021 perihal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2002; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada DInas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Ogan Komering Ulu Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga J?erencana Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
10 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat