Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 21 (dua puluh satu ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Organisasi Pelaksana; Penyelenggaraan; Pengembangan Pelaksanaan si Denting; Informasi dan Konsultasi; Penanganan Pengaduan Masyarakat; Indeks Kepuasan Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat