Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 29 ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat