Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa bahwa ketertiban umum merupakan kebutuhan masyarakat yang harus diwujudkan, ketertiban umum merupakan tugas dan kewajiban baik Pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat dan ketertiban umum perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman ketertiban umum yang merupakan kebutuhan masyarakat yang harus diwujudkan dan merupakan tugas dan kewajiban baik Pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat dan ketertiban umum perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan masyarakat..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah
mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Lampung Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Nomor 6
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821):
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421 );
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indosesia Tahun 2011 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor310);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor
22);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013 Nomor 01);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun
2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013 Nomor
07).
Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
6 hlm
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 3, BN.2014/No.396, jdih.bawaslu.go.id : 12 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2014
TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
secara otomatis kewenangan pengelolaan dan pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB
P2) diserahkan dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 21
ayat (3), Pasal 22 ayat (7), dan Pasal 24 ayat (3), serta Pasal
25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34
Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, perlu menetapkan Tata Cara Pengelolaan
dan Pelayanan PBB P2 di Kabupaten Sinjai dengan
Keputusan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- 2 -
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib
Pajak;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
7. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Dinas
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2010 Nomor 18);
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS OBJEK PBB-P2
BAB IV
PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN
BAB V
PEMELIHARAAN BASIS DATA
BAB VI
PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SPPT PBB- P2
BAB VII
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PBB-P2
BAB VIII
PEMBATALAN DAN PENGURANGAN ATAU
PENGHAPUSAN SANSKI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB IX
PEMBATALAN KESALAHAN TULIS KESALAHAN HITUNG,
DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB X
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERESAAN DAN PERKOTAAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
NOMOR 3 TAHUN 2014
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; bahwa kepariwisataan merupakan sumber daya dan modal pembangunan yang wajib dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat, sesuai potensi dan kekhasan daerah; bahwa untuk melaksanakn ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Dearah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014-2015
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; PP No. 50 Tahun 2011;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembangunan Kepariwisataan Daerah; III. Pembangunan DPD; IV. Pembangunan Pemasaran Kepariwisataan Daerah; V. Pembangunan Industri Kepariwisataan Daerah; VI. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; VII. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; VIII. Pengawasan dan Pengendalian; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
ALOKASI DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN PAJAK 2012 DARI PEMERINTAH PUSAT UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS PENCAPAIAN TARGET PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Pemanfaatan Insentif pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten Sintang atas Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, maka kepada Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya berhasil mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan insentif.;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Alokasi dan Pemanfaatan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2014
PERWALI Kota Palembang No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Sekretariat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
Diubah dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 63 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannnya Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Pemberntukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Walikota serta dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas, maka uraian tugas dan fungsi Bagian Hukum dan HAM dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana, perlu disusun dan disempurnakan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Bagian Hukum dan HAM, Asisten Administrasi Umum, Bagian Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2014.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2014
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3, TLD No.3, HLM.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu jasa perijinan tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Terhadap pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol dalam daerah Kabupaten Kepulauan Aru perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1961 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/MEN.KES/PER/IV/77; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 48 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan;
10. Insentif Pemungutan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan
15. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2014.
Penjelasan : 14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat