Peraturan ini mengatur tentang: Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dengan rincian sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan; 10. Insentif Pemungutan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan 15. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat