Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2009

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas Sekretariat Daerah, tugas pokok dan fungsi staf ahli walikota, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
06 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2009
Tanggal Berlaku
06 Mei 2009
Sumber
BD.2009/NO.23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Sekretariat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 63 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
  2. PERWALI Kota Palembang No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
Mencabut :

  1. Perwali No. 51 Tahun 2001 tentang uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan