Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN
ABSTRAK:
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan kebersihan agar dapat berjalan efektif, efisien, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan serta dapat memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah, diperlukan langkah strategis guna melakukan penguatan secara kelembagaan
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 03 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 2014; PERMEN Nomor 1 Tahun 1984; PERMEN Nomor 3 Tahun 1998; PERMEN Nomor 50 Tahun 1999; PERMEN Nomor 33 Tahun 2010; PERDA Nomor 4 Tahun 2012; PERDA Nomor 5 Tahun 2015
Penetapan UU, Perusahaan Daerah, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan Peraturan UU, PERDA, Perubahan Batas Wilayah, Perubahan Nama Kotamadya, Pengelolaan Barang Milik Negara, Tata Cara Pembinaan, Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah, Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, Pedoman Pengelolaan Sampah, Penataan dan Pembentukan Kelurahan, Pengelolaan Sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 8 Tahun 2016
PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2016/08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dibentuk sebagai pedoman dalam pemungutan Retribusi di Puskesmas. Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Depok adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagaimana telah ditetapkan dalam KeputusanWalikota Depok Nomor : 700/425/Kpts/Bapp/Huk/2015. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas Barang/Jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas Dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil perinvestasi Dana sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.4 SERI E 2016 / NOREG : 7.8/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas, Tujuan dan Prinsip, Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
- Bentuk dan besaran tanda-tanda dilarang merokok diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD.NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.8 Tahun 1999, UU No.27 Tahun 2008, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014. PP No.41 Tahun 1999, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No.188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya dilaksanakan sebagai upaya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Upaya yang dilakukan melalui perwujudan paradigma sehat dengan pengendalian penggunaan rokok, mengingat dampak negatif pada kesehatan
telah lama diketahui. Merokok merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko dua sampai empat kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak. Perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi sedikitpun. Selain itu
bertujuan untuk pencapaian kesejahteraan manusia melalui terwujud dan terpeliharanya derajat kesehatan. Salah satu komponen untuk terwujudnya kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh. Guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang maka diperlukan kemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan.
Penetapan kawasan tanpa rokok perlu diberikan landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2016/NO.7, TLD NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT SOSIAL MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menanggulangi penyakit masyarakat di Kota Metro yang merupakan kegiatan atau perbuatan yang meresahkan dan merugikan bagi masyarakat, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang penanggulangan Kemaksiatan dan penyakit masyarakat di Kota Metro
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013
11. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2012
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2015
Penanggulangan penyakit sosial masyarakat, yang meliputi minuman beralkohol, gelandangan dan pengemis, pelacuran, dan perjudian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
9 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa dalam rangka peningkatan kesehatan masyarakat khususnya perlindungan terhadap individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok diperlukannya Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bengkulu Utara
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 36/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; dan PP 109/2012.
Materi Pokok: Penetapan KTR betujuan untuk :
a. Memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok;
b. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan
c. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka pemerintah daerah melakukan sosialisasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 (enam) bulan Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 13 dan Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 di atas mulai berlaku efektif pada tanggal 1 (satu) Juli 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta tidak tercemar dari paparan asap rokok, sehingga perlu dilindungi oleh pemerintah. Asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. Merokok beresiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang terjadi baik terhadap perokok itu sendiri, maupun orang lain disekitarnya, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah perlindungan melalui penetapan kawasan tanpa rokok dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 109 Tahun 2012, Permendikbud No. 64 Tahun 2015.
Penetapan KTR bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok;.b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; d. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung; dan e. mencegah perokok pemula.
Penetapan dan penerapan KTR meliputi: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Tempat Proses Belajar Mengajar; c. Tempat Anak Bermain; d. Tempat Ibadah; e. Angkutan Umum; f. Tempat Kerja; dan g. Tempat Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ASAP ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. KTAR dan tempat khusus merokok;
5. kewajiban;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Satgas Penegak KTAR;
8. Peran serta masyarakat;
9. Sanksi Administratif.
10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan di Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita cita bangsa Indonesia dan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan karena pendataan oleh lembaga atau instansi yang berwenang masih terdapat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi Penerima Bantuan Iuran Pusat atau Penerima Bantuan Iuran Provinsi sehingga tetap memerlukan program pendamping di daerah dalam bentuk Jaminan kesehatan daerah. Serta berdasarkan pasal 12 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Pati No. 23 Tahun 2007
1. Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan
2. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah
3. Pengelola Jaminan Kesehatan Daerah
4. Penyelenggaraan Jamkesda
5. Penganggaran
6. Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat