Penetapan KTR bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok;.b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; d. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung; dan e. mencegah perokok pemula. Penetapan dan penerapan KTR meliputi: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Tempat Proses Belajar Mengajar; c. Tempat Anak Bermain; d. Tempat Ibadah; e. Angkutan Umum; f. Tempat Kerja; dan g. Tempat Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat