Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2016

KAWASAN TANPA ROKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penetapan KTR betujuan untuk : a. Memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok; b. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan c. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
29 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2016
Tanggal Berlaku
30 Juli 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 7
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 990 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan