kesehatan - jaminan kesehatan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan di Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita cita bangsa Indonesia dan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan karena pendataan oleh lembaga atau instansi yang berwenang masih terdapat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi Penerima Bantuan Iuran Pusat atau Penerima Bantuan Iuran Provinsi sehingga tetap memerlukan program pendamping di daerah dalam bentuk Jaminan kesehatan daerah. Serta berdasarkan pasal 12 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Pati No. 23 Tahun 2007
- 1. Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan
2. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah
3. Pengelola Jaminan Kesehatan Daerah
4. Penyelenggaraan Jamkesda
5. Penganggaran
6. Peran Serta Masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 23 hlm
|