Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2016

PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan UU, Perusahaan Daerah, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan Peraturan UU, PERDA, Perubahan Batas Wilayah, Perubahan Nama Kotamadya, Pengelolaan Barang Milik Negara, Tata Cara Pembinaan, Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah, Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, Pedoman Pengelolaan Sampah, Penataan dan Pembentukan Kelurahan, Pengelolaan Sampah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/No.08
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan