Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2013-2032
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2007 ;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP SUBSTANSI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH, RENCANA POLA RUANG WILAYAH, PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT, KELEMBAGAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Tahun
2004 Nomor 1 Seri E Seri 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
98 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Program Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat merupakan program yang dirancang untuk lebih mengefektifkan upaya penanggulangan kemiskinan di Sulawesi Barat, perlu diberi penguatan.
dasar hukum: UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Povinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ruang lingkup program Bangunmandar, penguatan kapasitas kelembagaan, masyarakat dan kemitraan, serta mekanisme dan pelaksanaan koordinasi Bangunmandar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD.NO. 3/2017, LL SETDA KAB. MBD : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan bahwa
Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran
visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan,
sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan
daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Maluku Barat Daya Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat 2; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Maluku Barat Daya Tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3, BN 2021/ NO 68; http://jdih.kkp.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas
penyusunan rencana kerja dan anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2018 tentang
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 39/PERMEN-KP/2018 tentang Pedoman
Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan serta ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Pedoman Umum Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5178);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6056);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1703);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1114);
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran satuan kerja.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
39/PERMEN-KP/2018 tentang Pedoman Umum
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1601)
99 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2017
PERUBAHAN – RENCANA – PEMBANGUNAN – JANGKA PANJANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025 telah dilakukan pengendalian dan evaluasi dengan hasil terdapat perubahan indikator kinerja pembangunan dan perlu untuk diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi perubahan yang mendasar, rencana pembangunan daerah dapat diubah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL. No. 13 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDAPROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan pembangunan jangka panjang daerah yang dotetapkan dalam Perubahan RPJPD yang berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah, dimulai dari tahun 2017 sampai dengan 2025 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD yang meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pembangunan Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional, yang diselenggarakan dengan prinsip-prinsip demokratis. Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko, terdiri dari : a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; c. Rencana Tata Ruang Wilayah; d. Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2010.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu membentuj Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018-2025
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Materi Pokok terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Pembangunan Kepariwisataan Daerah; III Pengawasan dan Pengendalian; IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, maka berdasarkan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021, perlu dilakukan penyesuaian karena substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2007; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 40 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 46 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; Perpres No 29 Tahun 2014; Perpres No 2 Tahun 2015; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 7 Tahun 2018; Perda Konawe Utara No 20 Tahun 2012; Perda Konawe Utara No 2 Tahun 2014; Perda Konawe Utara No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan tersebut, Ketentuan Pasal 1 ditambah, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Mekarputih Kabupaten Kotabaru Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Mekarputih Kabupaten Kotabaru Tahun 2021-2041.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2015; Perda Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Mekarputih Kabupaten Kotabaru Tahun 2021-2041, yang memuat: Ketentuan Umum; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
101 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat