Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan tugas pokok Inspektorat adalah melakukan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah,
pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintahan yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik;
bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan profesional ;
bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP ;
bahwa sesuai dengan profesionalitas tugasnya, APIP dituntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggung jawab, dan senantiasa mau berkerja keras serta memiliki etika dan moral yang tinggi. sehingga mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 21 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kode etik aparat pengawasan intern
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 41 Tahun 2015
PERBUP Kab. Jepara No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2015
Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan mencukupi
pengadaan pekerjaan konstruksi, Penilaian Daftar Usulan
Penilaian Angka Kredlt, pengadaan barang elektronik,
maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati -Jepara
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dan Satuan
HargaPemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2015; bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dan Satuan
Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintab Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerab Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pernerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014.
Peraturan bupati tentang perubahan kedua atas
peraturan bupatj jepara nomor 29 tahun 2014
tentang standar blaya dan satuan harga
pemerjntah kabupaten jepara tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUAPTI LAMPUNG BARAT NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN, PANITIA PENGADAAN DAN BIAYA PENGELUARAN LAIN-LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 41 Tahun 2015
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dan untuk efektitas dan efesiensi pelayanan kepada
masyarakat ditingkat kecamatan, perlu melimpahkan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah kepada camat;
b. bahwa pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah kepada camat
dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang
sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau
kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang
bersangkutan di wilayah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kepada
Camat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 19);
10 Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor
20);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
-3-
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
14. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
Sebagai Koordinator Penyelenggaraan Pemerintahan di
Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2005 Nomor 7);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN
BAB V
PENDANAAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB VI
MONITORING DAN EVALUAS
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 41 TAHUN 2015
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 41 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dinas Pendapatan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diadakan perubahan terhadap uraian tugas dan fungsi pada Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Pendapatan Daerah, serta Seksi Analisa Sistem dan Pengembangan Informasi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Pergub No. 32 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai uraian tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
Mengubah sebagian Pergub No. 32 Tahun 2008 tentang Uraian TUgas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2015
PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/pmk.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
1. Perjalanan dinas meliputi :
a. perjalanan dinas dalam daerah; dan
b. perjalanan dinas luar daerah
2. Perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dinas ke satuan kerja/instansi di luar lingkup Pemerintah Kota yang berlokasi dalam Kota.
3. Perjalanan dinas luar daerah adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dinas ke luar Kota atas perintah pejabat yang berwenang, dengan jarak paling kurang 5 (lima) kilometer dari batas Kota.
4. Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah terdiri dari :
a. Uang harian;
b. Biaya tiket pergi-pulang atau biaya pengganti bahan bakar minyak;
c. Biaya penginapan;
d. Uang representasi;
e. Biaya taksi;
f. Sewa kendaraan dalam kota; dan
g. Biaya angkutan dan pemetian jenazah.
4. Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Uang harian dibayarkan secara lumpsum.
b. Biaya tiket pergi-pulang atau biaya pengganti bahan bakar minyak dibayarkan sesuai biaya riil.
c. Biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya riil sampai batas biaya tertinggi sesuai golongan perjalanan dinas.
d. Uang representasi dibayarkan secara lumpsum.
e. Biaya taksi dibayarkan secara lumpsum.
f. Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil dan sampai batas biaya tertinggi.
g. Biaya pemetian dan angkutan jenazah dibayarkan sesuai biaya riil sampai batas biaya tertinggi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Belanja
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyusunan anggaran diperlukan standar belanja setiap kegiatan yang direncanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Standar Belanja dimaksudkan sebagai pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menentukan besaran belanja maksimal kegiatan berdasarkan proses, sub proses, kebutuhan belanja dan batasan belanja maksimal setiap kegiatan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40.1 Tahun 2013 tentang Analisis Standar Belanja
4 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan dan mengelola Alokasi Dana Desa yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Desa, maka perlu diatur mengenai Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) agar terlaksana secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peratu.ran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peratu.ran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2009, Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengalokasian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa, Mekanisme Penyaluran, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
7 Halaman Peraturan dan 5 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi kinerja pejabat fungsional
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan sebagai
upaya mendukung pencapaian kinerjanya dalam
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat serta dalam upaya menunjang kelancaran
tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, maka terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai
tenaga fungsional perlu diberikan tunjangan tambahan
penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan pemerintah Nommor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011;
: Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Tertentu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Ketentuan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini diberlakukan, maka Peraturan Bupati Banjar
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi
Pejabat Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan perlu mengatur penyusutan aset tetap;
b. bahwa untuk pelaksanaan penyusutan aset tetap sebagaimana dimaksud pada huruf dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal, perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 4578) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4609) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 30);
14. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 30);
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ruang lingkup serta maksud dan tujuan penyusutan Aset Tetap; Prasyarat dan Prosedur Penyusutan Aset Tetap; Penyusutan Pertama Kali; Penyajian kembali Laporan Keuangan; Hal-hal Khusus Berkenaan Penyusutan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
Pada saat peraturan ini ditetapkan, semua ketentuan mengenai penyusutan aset tetap sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat