STANDAR BIAYA DAN SATUAN HARGA PEMERINTAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran dan mencukupi
pengadaan pekerjaan konstruksi, Penilaian Daftar Usulan
Penilaian Angka Kredlt, pengadaan barang elektronik,
maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati -Jepara
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dan Satuan
HargaPemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2015; bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dan Satuan
Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintab Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerab Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pernerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014.
- Peraturan bupati tentang perubahan kedua atas
peraturan bupatj jepara nomor 29 tahun 2014
tentang standar blaya dan satuan harga
pemerjntah kabupaten jepara tahun 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
- 5 hlm.
|