Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupatr tentang perubahan atas Peraturan bupati jepara nomor 29 tahun 2014 Tentang standar blaya dan satuan harga Pemerintah kabupaten jepara tahun 2015

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
30 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2015
Tanggal Berlaku
30 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.9
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2015
Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA DAN SATUAN HARGA PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan