PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA CAMAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dan untuk efektitas dan efesiensi pelayanan kepada
masyarakat ditingkat kecamatan, perlu melimpahkan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah kepada camat;
b. bahwa pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah kepada camat
dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang
sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau
kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang
bersangkutan di wilayah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kepada
Camat;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 19);
10 Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor
20);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
-3-
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
14. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
Sebagai Koordinator Penyelenggaraan Pemerintahan di
Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2005 Nomor 7);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN
BAB V
PENDANAAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB VI
MONITORING DAN EVALUAS
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 41 TAHUN 2015
- 15
|