Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.17 Seri E Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kecerdasan dan daya pikir anak serta menghadapl era globalisasi dan era reformasi serta
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan
garam beryodtum perlu dimasyarakatkan ;
b. bahwa didalam mempercepat dan memasyarakatkan penggunaan
garam beryodium pertu diadakan upaya-upaya sistematis melalui
pelarangan dan pengendalian peredaran garam yang tidak
beryodium;
c. bahwa untuk maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Preslden Nomor 69 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Surat Keputusan Menterl Perindustrian Nomor : 29/M/SK/2/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 77/M/S/1995; Sorat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 78/M/SK/S/1995.
Peraturan in mengatur peredaran garam yang komponen utamanya Natrium
Chlorida (NaCl) yang tidak mengandung senyawa yodium yang diedarkan dan diperjualbelikan oleh perorangan atau badan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur leblh lanjut dengan Keputusan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2004
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi, yang mengatur mengenai pembaharuan kebijakan pengelolaan irigasi, diperlukan penataan kembali tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan petani serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air dalam pengelolaan irigasi; bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1997 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi dengan pembaharuan kebijakan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, sehingga perlu ditinjau kembali; Bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Irigasi;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 529/Kpts/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/HMK.02/2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan fungsi, prinsip-prinsip pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi, pengaturan air irigasi, operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi dan peningkatan, pembangunan jaringan irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, sistem informasi pengelolaan irigasi, pembiayaan, larangan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2004.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1997 dicabut.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/No.39 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 250),maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 Tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu diubah;
b. bahwa perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan daerah Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Rurnah Potong Hewan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Rurnah Potong Hewan
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2003
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom maka Pemerintah Kabupaten
Rembang diberikan kewenangan untuk mengatur irigasi
dalam wilayah Kabupaten Rembang; bahwa untuk kesinambungan sistem irigasi serta
untuk peningkatan efektifitas, efisiensi, produktifitas dan
peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan
irigasi perlu dilakukan pengaturan kembali irigasi di
Kabupaten Rembang; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah omor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah. Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri 06/SKB/M/V/1999, Nomor 08/SKB/M/1999, 560/KPTS/KP150/V/1999, 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 T ahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 200 1;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, pola pengaturan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, inventarisasi jaringan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, kelangsungan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.10, TLD No.10, LL KOTA SINGKAWANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan terhadap hewan yang dipotong / disembelih yang dagingnya dikonsumsikan kepada masyarakat, perlu adanya pemeriksaan kesehatan dan penertiban pemotongan hewan di Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.6 Tahun 1957, UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.25 Tahun 2000, UU No.65 Tahun 2001, UU No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2003/No. 16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta untuk mewujudkan peningkatan efektifitas, efisiensi, produktivitas dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi, perlu dilakukan pengaturan
irigasi di Kabupaten Klaten; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan lrigasi di Kabupaten Klaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan irigasi di Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain tujuan dan fungsi pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, pola pengaturan air irigasi, pembangunan dan pengembangan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, pengamanan jaringan irigasi dan sumber air, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, inventarisasi daerah irigasi, manajemen aset irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2003.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong terciptanya ilim usaha yang mampu menunjang pengembangan perternak dan perikanan maka perlu membentuk Perda tentang Izin Usaha Perternakan Dan Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 22 Tahun 1983 PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Usaha Persetujuan Prinsip Dan Perizinan, Hak ewajiban Dan Larangan Pemegang Izin, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2003.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Irigasi
ABSTRAK:
Perlu dilakukan pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab lembaga pengelola irigasi, dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada kelembagaan Perkumpulan Petani Pengelola Air sebagai pengambil keputusan didalam pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab. Pemberdayaan masyarakat petani pemakai air dengan mewujudkan kelembagaan Perkumpulan Petani Pengelola Air yang otonom, mandiri dan mengakar masyarakat, bersifat sosial budaya yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan peluang kepada masyarakat petani untuk demokratis membentuk unit usaha ekonomi dan bisnis yang berbadan hukum ditingkat usaha tani. Penetapan kebijakan tentang kelestarian sumber daya air, penyelenggaraan irigasi, peningkatan pendapatan petani, dan pencegahan alih fungsi lahan sehingga berkelanjutan irigasi dapat terjaga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.11 Tahun 1974; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.22 Tahun 1982; PP No.23 Tahun 1982; Instruksi Presiden RI No.3 Tahun 1999; PP No.77 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas, Maksud dan Tujuan; Tugas Tanggung Jawab Lembaga Pengelola Irigasi; Pemberdayaan P3A; Pembinaan dan Pemberdayaan P3A, GP3A dan Induk P3A. Penyerahan Pengelolaan Irigasi pada P3A. Selain itu, diatur pula mengenai Pembiayaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Melalui IPAIR; Tugas dan Tanggungjawab Pemerintah dalam Pengelolaan Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.30 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan tanah
pekarangan/non pertanian guna kepentingan industri,
pemukiman, rekreasi, perusahaan kantor dan dinas lainnya
sekaligus untuk mencegah perubahan penggunaan tanah
pertanian ke non pertanian yang tidak terkendali dan dapat
mengganggu usaha peningkatan produksi pangan dan kerusakan
lingkungan, maka perlu diatur perizinannya ;
b. bahwa izin penggunaan tanah dimaksud perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Th 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur izin perubahan penggunaan tanah tanah yang digunakan untuk usaha pertanian dalam arti
luas menyangkut persawahan, tegalan, perkebunan, kehutanan, perikanan,
pengembalaan dan yang digunakan untuk kepentingan izin yang lazim dikatakan
sebagai uasaha pertanian ke non pertanian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Wonosobo Nomor 15 Tahun 1996 tentang izin Perubahan Penggunaan tanah
pertanian ke Non Pertanian
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat