Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2003

Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur izin perubahan penggunaan tanah tanah yang digunakan untuk usaha pertanian dalam arti luas menyangkut persawahan, tegalan, perkebunan, kehutanan, perikanan, pengembalaan dan yang digunakan untuk kepentingan izin yang lazim dikatakan sebagai uasaha pertanian ke non pertanian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2003
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2003
Sumber
LD.2003/No.30 Seri E Nomor 4
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 15 Tahun 1996 tentang izin Perubahan Penggunaan tanah pertanian ke Non Pertanian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan