Peraturan ini mengatur izin perubahan penggunaan tanah tanah yang digunakan untuk usaha pertanian dalam arti luas menyangkut persawahan, tegalan, perkebunan, kehutanan, perikanan, pengembalaan dan yang digunakan untuk kepentingan izin yang lazim dikatakan sebagai uasaha pertanian ke non pertanian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat