Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2003

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Rurnah Potong Hewan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
22 November 2003
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2003
Tanggal Berlaku
05 Desember 2003
Sumber
LD.2003/No.39 Seri C Nomor 2
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan