pelarangan-pengendalian-peredaran-garam-tidak-beryodium
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.17 Seri E Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kecerdasan dan daya pikir anak serta menghadapl era globalisasi dan era reformasi serta
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan
garam beryodtum perlu dimasyarakatkan ;
b. bahwa didalam mempercepat dan memasyarakatkan penggunaan
garam beryodium pertu diadakan upaya-upaya sistematis melalui
pelarangan dan pengendalian peredaran garam yang tidak
beryodium;
c. bahwa untuk maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Preslden Nomor 69 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Surat Keputusan Menterl Perindustrian Nomor : 29/M/SK/2/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 77/M/S/1995; Sorat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 78/M/SK/S/1995.
- Peraturan in mengatur peredaran garam yang komponen utamanya Natrium
Chlorida (NaCl) yang tidak mengandung senyawa yodium yang diedarkan dan diperjualbelikan oleh perorangan atau badan hukum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur leblh lanjut dengan Keputusan Bupati
- 7 halaman
|