Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Uji Coba Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Masyarakat pada Puskesmas, maka perlu meningkatkan mutu
Pelayanan sesuai dengan Perkembangan Kebutuhan Masyarakat dan
Sarana prasarana yang Iebih Memadai; bahwa tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 47 Tahun 1999 tentang Uji Coba Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas, sudah tidak
memadai dengan kondisi saat ini sehingga perlu segera mencabut Uji
Coba tersebut; bahwa untuk maksud tersebut perlu mencabut Keputusan Bupati dimaksud dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 684 A Tahun 1987 dan Nomor 87 Tahun 1987; Keputusan Bersam Menteri Kesehatan dan Menten Dalam Negeri
tanggal 20 Desember 1993 Nomor 120/Menkes/SKB/XII/1993 dan Nomor 440/4689/PUOD; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 47 Tahun 1999;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 47 Tahun 1999 dicabut.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 92 Tahun 2005
SEKRETARIS DAERAH DAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH - INDEKS UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS
2005
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 92, BD.2005/No. 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Indeks Uang Representasi Perjalanan Dinas Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kedinasan Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas ke luar wilayah Kabupaten Banyumas, perlu diberikan Uang Representasi Perjalanan Dinas; bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan tertib administrasi perlu diatur Indeks Uang Representasi dimaksud dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003; Perda Kab Banyumas No 7 Tahun 2004; Perbup Banyumas No 1 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran uang representasi Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 84 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk tata tertib administrasi dan penyeragaman
penggunaan Lambarig Daerah Kabupaten Rembang pada
Naskah Dinas Peraturan Daerah dan Peraturan Desa, Kop
Naskah dan Sampul Naskah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Badan Pennusyawaratan Desa, serta Kop Naskah
dan Sampul Naskah Dinas Perangkat Daerah dan Pemerintah
Desa; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 1968 tentang Lambang Daerah Kabupaten Rembang,
cara-cara penggunaan Lambang Daerah Rembang diatur
dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b,
pertu ditetapkan Pedoman Penggunaan l.ambang Daerah
Kabupaten Rembang dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Tahun 1968; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daera~ Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang makna dan warna lambang, penggunaan lambang daerah, ukuran lambang daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2005.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 28 Tahun 2005
tugas - fungsi - tata kerja - satuan polisi pamong praja
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2005/No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pembentukan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2005 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 Nomor 34; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tersebut dipandang perlu mengatur Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 8 Tahun 2003; PP No 9 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 11 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja sebagai pedoman/petunjuk pelaksanaan tugas pekerjaan sehari-hari bagi Pejabat Struktural di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Tegal sesuai dengan bidang masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2005.
Keputusan Bupati Tegal No 7 Tahun 2001.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pengecer Wilayah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa penetapan Harga eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah pada Pengecer di wilayah Kabupaten Tegal telah ditetapkan oleh Bupati Tegal dengan Keputusan Nomor 541/0224.A/2003 tanggal 7 April 2003; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah, maka Keputusan Bupati Tegal Nomor 541/0224.A/2003 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah pada Pengecer di Wilayah Kabupaten Tegal, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pengecer Wilayah Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2001; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 tahun 1986; Pergub Jateng No 63 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 2 tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang HET Minyak Tanah hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2005.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2004
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATAKERJA JABATAN
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2004/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tatakerja Jabatan Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas dan dalam rangka sebagai pedoman
operasional untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Tugas Pokok,
Fungsi, Uraian Tugas, dan Tatakerja Jabatan Pada Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKBIM.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 T ahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
15 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 140
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 263 dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka sebagai penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kota Baubau Tahun 2025, dipandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesja Tahun 2017 Nomor 1312);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Baubau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
ditetapkan bahwa penetapan, penegasan dan pengesahan
batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa
berupa Rupabumi, Topografi, Minuteplad Staatsblad,
Kesepakatan dan Dokumen lain yang mempunyai
kekuatan hukum;
bahwa Badan Informasi Geospasial telah menerbitkan
berita cara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas
Desa/Kelurahan Kota Metro Nomor :
31.6/PBW/IGD.04.05/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023
Tentang Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis Kegiatan
Penegasan Batas Desa/Kelurahan Di Kota Metro;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penetapan dan Penegasan
Batas Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 19, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46,Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3825 );2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang InformasiGeospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Republik IndonesiaNomor 5214 ) sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan Undang-Undang Nmor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor6856)3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6041);6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentangKecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 73);7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657);8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentangPercepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada TingkatKetelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 28); sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 92);9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 1038);10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2016tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah denganKota Metro dan Batas Daerah Kabupaten Lampung Timurdengan Kota Metro Provinsi Lampung (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 90);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 79).
PERWALI TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
Halaman : 28
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Tiga
ABSTRAK:
Dasar peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Tiga dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatandan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Tiga; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
18 hlm, Lampiran 7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kecamatan Kemuning
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Kemuning dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Kemuning; Ketentuan Penutup:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
14 hlm, Lampiran 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat