Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 199 Tahun 2005

Pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Uji Coba Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 47 Tahun 1999;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 199 Tahun 2005 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Uji Coba Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
199
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2005
Tanggal Berlaku
02 Januari 2005
Sumber
BD.2005/No. 1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 47 Tahun 1999

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan