tugas - fungsi - tata kerja - satuan polisi pamong praja
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2005/No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa pembentukan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2005 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 Nomor 34; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tersebut dipandang perlu mengatur Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 8 Tahun 2003; PP No 9 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 11 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja sebagai pedoman/petunjuk pelaksanaan tugas pekerjaan sehari-hari bagi Pejabat Struktural di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Tegal sesuai dengan bidang masing-masing.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2005.
- Keputusan Bupati Tegal No 7 Tahun 2001.
- 12 hal
|