minyak tanah - het
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2005/No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pengecer Wilayah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa penetapan Harga eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah pada Pengecer di wilayah Kabupaten Tegal telah ditetapkan oleh Bupati Tegal dengan Keputusan Nomor 541/0224.A/2003 tanggal 7 April 2003; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah, maka Keputusan Bupati Tegal Nomor 541/0224.A/2003 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah pada Pengecer di Wilayah Kabupaten Tegal, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pengecer Wilayah Kabupaten Tegal;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2001; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 tahun 1986; Pergub Jateng No 63 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 2 tahun 2003;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang HET Minyak Tanah hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2005.
- 3 hal
|