LAMBANG DAERAH - PEDOMAN PENGGUNAAN
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2005/No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk tata tertib administrasi dan penyeragaman
penggunaan Lambarig Daerah Kabupaten Rembang pada
Naskah Dinas Peraturan Daerah dan Peraturan Desa, Kop
Naskah dan Sampul Naskah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Badan Pennusyawaratan Desa, serta Kop Naskah
dan Sampul Naskah Dinas Perangkat Daerah dan Pemerintah
Desa; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 1968 tentang Lambang Daerah Kabupaten Rembang,
cara-cara penggunaan Lambang Daerah Rembang diatur
dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b,
pertu ditetapkan Pedoman Penggunaan l.ambang Daerah
Kabupaten Rembang dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Tahun 1968; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daera~ Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang makna dan warna lambang, penggunaan lambang daerah, ukuran lambang daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2005.
- 20 hal
|