Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dengan mengacu pada rencana dan program kerja sebagai upaya penurunan kejadian Stunting di Kabupaten Seruyan, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintergrasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Peraturan Menteri Dalam Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Tahun 2019-2023;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Gerakan Masyarakat Sehat di Kabupaten Seruyan;
Ruang Lingkup:
a. Asas Prinsip dan Pilar Pencegahan Stunting;
b. Sasaran dan Kegiatan;
c. Strategi;
d. Indikator Kinerja;
e. Peran Serta;
f. Penelitian dan Pengembangan;
g. Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Penghargaan; dan
j. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang hoIistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya. Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perIindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PERPRES No. 60 Tahun 2013; PERPRES No. 83 Tahun 2017; PERMENDIKBUD No. 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 146 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 32 Tahun 2018; PERDA No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, prinsip, dan arah kebijakan, strategi dan sasaran, pelaksanaan, penyelenggaraan PAUD HI di satuan PAUD, penyusunan program kerja dan SOP penyelenggaraan PAUD HI di satuan PAUD, peran serta masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2021
TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2021/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan tata cara pelayanan perizinan Satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Pendidikan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Lambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 177)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 280);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 35);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Bina Pendidikan Anak Usia Dini Terintegrasi Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 4 Tahun 1979; 4. UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; 5. UU No. 20 Tahun 2003; 6. UU No. 36 Tahun 2009; 7. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 8. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; 9. PP No. 2 Tahun 2018; 10. PP No. 57 Tahun 2021; 11. Perpres No. 60 Tahun 2013; 12. Permendikbud No. 137 tahun 2014; 13. Permendikbud No. 146 tahun 2014; 14. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; 15. Permendikbud No. 18 Tahun 2018; 16. Permendikbud No. 32 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 25 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip dan Arah Kebijakan; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan Prona Pasi pada Satuan PAUD; Gugus Tugas Kabupaten; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong terpenuhinya hak sipil Anak, mendorong pemenuhan kesejahteraan Anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial dan sebagai identitas kependudukan pada anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan perlu diberikan Kartu Identitas Anak, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; Perpres No. No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 102 Tahun 2019; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2017; Perda Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2013; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2019; Perbup Kuningan No. 40 Tahun 2015; Perbup Kuningan No. 37 Tahun 2016; Perbup Kuningan 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kartu Identitas Anak, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jenis KIA; Masa Berlaku; Persyaratan; Tata Cara Penerbitan KIA; Pemanfaatan KIA; Perjanjian Kemitraan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2017;
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan Nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Amanat UUD RI Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2014; PP No.57 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendikbud No.22 Tahun 2016; Permendikbud No.32 Tahun 2018; Permendikbud No.10 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sasaran Wajib Belajar; Hak dan Kewajiban; Pendanaan Pendidikan; Pelaksanaan Wajib Belajar; Larangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Prasekolah Dasar
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan, sehingga perlu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendikbud No. 18 Tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Peserta Didik; Program Penuntasan Paud Satu Tahun Prasekolah Dasar; Penyelenggaraan; Tenaga Pendidik dan Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Pengaduan Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pegembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, maka salah satu) upaya untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah melalui kebiakan Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengean Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab 6 (enam) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Sistematika; Pemantauan dan Evaluasi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 48 Tahun 2021
Kebijakan Pemerintah serta Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2021/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
tentang Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif, dalam penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pemerintah
Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan
pelayanan pengembangan anak usia dini; bahwa dalam rangka untuk kelancaran
pengembangan anak usia dini sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diatas secara optimal
agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai
dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu
mengatur Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif pada Satuan Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huraf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
pada Satuan Pendidikan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100
Tahun 2018; Peraturan MenteriDalam NegeriNomor77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016
peraturan bupati ini mengatur tentang pengembangan anak usia dini holistik-integratif pada satuan pendidikan dengan sistematika: ketentuan umum; strategi dan sasaran; tugas dan tanggung jawab; penyediaan layanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif pada satuan pendidikan; gugus tugas; peran serta masyarakat; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa kualitas sumberdaya manusia ditentukan oleh
kualitas perkembangan anak selama periode usia dini
yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang
terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status
gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional
dan spiritual dan kesejahteraan anak; bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar
dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan
usia dan tahap
perkembangannya, perlu upaya
peningkatan kesehatan, gizi,
perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan
yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh,
terintegrasi dan berkesinambungan melalui
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini holistik
integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Di
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 82 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Prinsip dan Arah Kebijakan, Strategi, Sasaran dan Penyelenggaraan, Gugus Tugas Penyelenggaraan PAUD HI, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Pelaporan, Pembiayaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat