Dalam peraturan ini diatur tentang pengguanaan dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tahun 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan sasaran dan sumber dana bop paud, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, pengguanaan anggaran/ kuasa penggunaan anggaran, penerbitan spm dan sp2d, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer,pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat