Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2020

Pemenuhan Hak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemenuhan Hak anak yang meliputi Kewajiban pemerintah, keluarga dan orang tua dalam memenuhi hak anak seperti hak beribadah, pendidikan dan lalin lain. Selain itu diatur juga mengenai Gugus Tugas dan lembaga lembaga yang berkewajiban memenuhi hak anak, serta pembiayaannya. diatur juga mengenai larangan dan ketentuan pidana bagi orang yang melanggar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemenuhan Hak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
27 November 2020
Tanggal Pengundangan
27 November 2020
Tanggal Berlaku
27 November 2020
Sumber
LD 2020/ No. 19
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan