Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 31 (tiga puluh satu) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pencegahan; Penanganan Korban Perdagangan Orang; Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan, Koordinasi Dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana ; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat