Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2023

Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
03 April 2023
Tanggal Pengundangan
03 April 2023
Tanggal Berlaku
03 April 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 452
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan