Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi dan Bagan Akun Standar Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor
13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan
Umum maka perlu ditetapkan Sistem Akuntansi dan Bagan
Akun Standar pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Semarang yang
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, sistem akuntansi badan layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat, bagan akun standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
122 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JAYAPURA
NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Untuk efektif dan efisiennya penghitungan penyusutan Aset Tetap maka perlu merubah Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi. Perlu menetapkan Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58
Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016.
Metode penyusutan yang dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method). Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap. Aset tetap yang tidak disusutkan, yaitu Tanah, konstruksi dalam pengerjaan. Aset Tetap Lainnya berupa buku-buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman. Tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset Tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 Nomor 58), telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2015 Nomor 36) dan diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2016 Nomor 11).
20 hlm; Lampiran 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purbalingga No. 87 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
PERBUP Kab. Purbalingga No. 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
PERBUP Kab. Purbalingga No. 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
Mengubah
PERBUP Kab. Purbalingga No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Tahun 2017 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan proses akuntansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 diubah.
.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Indragiri Hulu No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistim Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/ bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENKEU No. 238/PMK.OS/2011; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 10 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi; Sistematika; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2014; PERMENKEU No. 238/PMK.05/2011; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 10 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Bangli sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Bangli sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Bagan Akun Standar.
Dasar hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permenkeu No. 238/PMK.05/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2014; Perda Kab. Indragiri Hulu No. 10 Tahun 2014; dan Perda Kab. Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bagan Akun Standar; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Perpres No.97 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No.49 Tahun 2016; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.13 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tata cara perhitungan pembagian dana desa, penetapam rincian dana desa, mekanisme dan tahap penyaluran dana desa, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati Polewali Mandar No.47 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Polewali Mandar No.13 Tahun 2016.
11 halaman, Lampiran 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan APBD yang efesien, efektif, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diperlukan regulasi yang mengatur terkait dengan prosedur penerbitannya.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2008; Perbup No.37 Tahun 2014; Perda No.12 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai azas umum pengelolaan keuangan daerah standar operasional prosedur pelayanan penerbitan surat perintah pencairan dana, tata kerja, serta sarana dan prasarana pelaksanaanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
15 halaman, Lampiran 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum
Daerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kayen Kabupaten Pati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan akuntansi BLUD, laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
58 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat