Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2017

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tata cara perhitungan pembagian dana desa, penetapam rincian dana desa, mekanisme dan tahap penyaluran dana desa, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
11 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2017
Tanggal Berlaku
12 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 810 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan