bagan-akun-standar
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Bagan Akun Standar.
- Dasar hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permenkeu No. 238/PMK.05/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2014; Perda Kab. Indragiri Hulu No. 10 Tahun 2014; dan Perda Kab. Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bagan Akun Standar; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
|