Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004 dengan menetapkan PERDA
Tempat Pelelangan Ikan - Penyelenggaraan dan Retribusi
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2005/No.10 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat pelelangan ikan merupakan jenis dan retribusi jasa usaha dan tidak dikelompokan ke dalam retribusi pasar grosir dan pertokoan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu meninjau kembali peratutan Daerah Prov Daerah Tk I Jabar No 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Jo. Peraturan Daerah Prov Jabar No 8 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelalngan Ikan dan Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasara Grosir dari Pertokoan Jo. Perda Prov Jabar no 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Perda Prov Jabar tentang penyelenggaraan dan retribusi Tempat pelelangan Ikan;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 28 tahun 1999; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 tahun 2000; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No 3 tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelelangan ikan, penyelenggaraan pelelangan ikan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2005.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nornor 11 Tahun 1998 dicabut.
33 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2005
Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005
PERDA Kab. Sumedang No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA)
KABUPATEN TEBO TAHUN 2005
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Rapetada) Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu setahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul.
Rapetada Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, walaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga pembangunan dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah selama satu tahun.
Rapetada Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan penjabaran dari Program Pembangunan Daerah dan Pola Dasar serta Rencana Strategis Daerah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Perda No. 25 Tahun 2001; Perda No. 26 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2005, meliputi ekonomi kerakyatan, pendidikan, kesehatan, agama, aparatur pemerintah dan pengawasan, sosial budaya, sumber daya alam dan lingkungan, hukum, politik, kamtibmas, serta investasi dan tata ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Lambangan dan Pembentukan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa atas usul dan prakarsa masyarakat Desa Lambangan mengenai
pemecahan Desa Lambangan dan Pembentukan Desa Berugenjang
sebagai desa yang berdiri sendiri dan terpisah dari Desa Lambangan,
maka perlu diakomodasi aspirasi masyarakat tersebut ;
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan
desa dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk
membentuk Desa Berugenjang sebagai hasil pemecahan Desa
Lambangan Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemecahan Desa
Lambangan dan Pembentukan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan
Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tindakan memecah desa yang sudah ada yang
berdasarkan atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul
desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat serta sesuai dengan
persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. yaitu pemecahan Desa Lambangan dan
pembentukan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004 perlu dilakukan pertanggungjawaban terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2004; bahwa berdasarkan Pasal 31 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 184 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD disampaikan dalam bentuk Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2004
PERDA ini mengatur tentang realisasi APBD Tahun 2004. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, jumlah anggaran dengan realisasi surplus/defisit, selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2005.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa hal-hal yang menjadi pokok perhatian dan dipandang perlu untuk dikedepankan di dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2005 maupun dalan Perubahannya adalah melindungi kepentingan umum, dan dalam pelaksanaannya ditempuh berdasarkan pada atas pembentukan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organisasi pembentukan yang tepat, keterangan antara jenis dan materi, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan dan rumusan, dan keterbukaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2000, UU No.25 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2004, PP No.105 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.3 Tahun 2004, PP No.37 Tahun 2005, Keppres No.74 Tahun 2001, Keppres No.42 Tahun 2002, Keppres No.61 Tahun 2004, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.2 Tahun 2002, Perda Sintang No.3 Tahun 2002, Perda Sintang No.4 Tahun 2002, Perda Sintang No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2005 dalam 5 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2005
PENETAPAN - ELESON - KEPALA TATA USAHA - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) - SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) - SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) - KABUPATEN SAROLANGUN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN ELESON KEPALA TATA USAHA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), DAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 30/KEM/M/5/2002 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan Unit Organisasi Eselon Va, secara selektif dapat dibetuk pada Instansi Vertikal Departemen dan Lembaga Pemerintah, Non Depatemen Kabupaten / Kota, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 53/KEP/M.PAN/2003 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan; Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kinerja pegawai, serta dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun dipandang perlu menetapkan Eselonering Kepala TU Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Untuk terlaksana maksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Eselon Kepala Tata Usaha sekolah Pertama (SMP), Sekolah menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2004; Perda Kab. Sarolangun No. 10 Tahun 2004; Kepmenpan No. 53/KEP/M.PAN/6/2003.
Perda ini mengatur tentang PENETAPAN ELESON KEPALA TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Dasar Penetapan Eselon; Organisasi dan Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan, Restoran, Tempat Hiburan dan Sejenisnya serta Makan dan Minuman atau Merokok di Tempat Umum pada Bulan Ramadhan
ABSTRAK:
bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan suci bagi
Umat muslimdalam melaksanakan ibadah puasa
sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan
oleh setiap muslim dan muslimat, untuk hal dimaksud
perlu adanyatoleransi antar umat beragama agar
pelaksanaan ibadah tersebut dalam pelaksanaannya
terselenggara secara tertib aman dan kondusif; bahwa sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan
sertasuasana yang kondusif perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun
2001.
Peraturan Daerah Tentang Ketentuan Khsuus Kegiatan Usaha Rumah Makan, Restoran, Tempat Hiburan Dan Sejenisnya Serta Makan Dan Minuman Atau Merokok Di Tempat Umum Pada Bulan Ramadhan yang berisi; Ketentuan Umum; Larangan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2005.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat