Peraturan ini mengatur tindakan memecah desa yang sudah ada yang berdasarkan atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat serta sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. yaitu pemecahan Desa Lambangan dan pembentukan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat